Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT). Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi.

Mempertimbangkan pentingnya Permendikbud No 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu Pendidikan tinggi, Peraturan BAN PT No 12 tentang mekanisme penetapan dan pemberlakuan Instrumen akreditasi dan Peraturan BAN PT No 16 tentang automasi akreditasi, maka AIPiKI memandang perlu untuk memafasilitasi anggota mengenal dan memahami lebih jauh tentang pertauran ini.

Tujuan:

Setelah mengikuti sosialiasisasi ini, peserta prodi keperawatan diharapkan dapat:

  1. Memahami tentang sistem penjaminan mutu berdasarkan peraturan terbaru
  2. Memahami tentang pengajuan proses akreditasi sesuai regulasi yang baru

Narasumber:

BAN PT dan LAMPTKES

Peserta:

Semua prodi yang menjadi anggota AIPViKI baik D3 Keperawatan maupun D4 Keperawatan baik Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta

Waktu:

Kamis, 18 Januari 2024, 07.30-12.30 WIB

Tempat:

Zoom Meeting

Fasilitas:

  • e-Sertifikat
  • Materi (Soft file)
Admin
Author: Admin

Leave a Reply